Jakarta, – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, dari jabatannya. Keputusan ini menyusul terjeratnya Riza dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI untuk menjaga integritas dan muruah lembaga pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengonfirmasi langkah penonaktifan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah memproses kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah ini dan akan meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk penanganan lebih lanjut dari sisi etik.

“Enggak (menjabat lagi sebagai ketua), dia sudah dinonaktifkan sebagai ketua,” ujar Rahmat Bagja. Dengan status nonaktif tersebut, Riza Nasrul Falah juga tidak akan menerima gaji sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat. “Diberhentikan (dari jabatan ketua), baru kemudian tidak terima gaji (sebagai ketua). Kami sudah ingatkan yang bersangkutan (untuk tidak boleh ikut kegiatan Bawaslu),” jelas Bagja.

Namun, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, pada Kamis (8/5/2025) menyebutkan bahwa Riza masih berstatus sebagai anggota Bawaslu Bandung Barat meskipun jabatannya sebagai ketua telah dicopot sekitar dua pekan lalu. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yakni Ridwan Raharja, melalui forum pleno internal. “Iya benar, penonaktifan (sebagai ketua) sekitar dua pekan ke belakang. Plh. Ketua sudah ditunjuk melalui forum pleno mereka,” ucap Muamarullah.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Riza

Kasus yang menjerat Riza Nasrul Falah ini bermula dari penangkapannya oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Riza ditangkap bersama dua orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa pakai sabu seberat 0,84 gram.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada Jumat, 7 Maret 2025, Riza Nasrul Falah mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya. “Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza, seperti dilansir detikJabar kala itu.

Ia mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Riza berdalih, saat tertangkap, ia awalnya tidak berniat untuk mengonsumsi narkoba. “Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” 1 ungkapnya. Riza juga membantah bahwa ia pernah menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat dalam pengaruh narkoba. “Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” katanya.   

Proses Hukum dan Sanksi yang Menanti

Akibat perbuatannya, Riza Nasrul Falah bersama dua rekannya yang turut diamankan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain proses pidana yang berjalan di kepolisian, Riza juga harus menghadapi proses etik di DKPP. Bawaslu RI, sebagai lembaga induk, akan membawa kasus ini ke DKPP untuk menentukan sanksi etik yang pantas dijatuhkan, yang bisa berujung pada pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu.

Komitmen Bawaslu RI Jaga Integritas

Penonaktifan Riza Nasrul Falah dari posisi Ketua Bawaslu Bandung Barat merupakan langkah awal yang menunjukkan keseriusan Bawaslu RI dalam menjaga maruah dan integritas lembaga. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu dituntut untuk memiliki jajaran yang bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Bawaslu dan menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di semua tingkatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan menjunjung tinggi kode etik. Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu adalah aset yang sangat krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu RI berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Publik menantikan ketegasan DKPP dalam memutus perkara etik Riza Nasrul Falah demi menjaga kehormatan institusi pengawas pemilu.